Unit Kegiatan Mahasiswa Studi Islam Berkala (UKM SIB) dari Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) mengikuti sebuah kegiatan yaitu Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa) yang diselenggarakan Kemendikbudristek dalam rangka mengembangkan minat dan bakat mahasiswa untuk kemudian dituangkan dalam bentuk pengabdian di masyarakat. UKM SIB dalam PPK Ormawa membawa Proposal yang berjudul “Rumah Gerakan Sadar Hukum: Wadah Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Guna Mewujudkan Desa Karang Anyar Bebas Dari Kekerasan Seksual”. Ouput dalam pengabdian ini salah satunya adalah RGSH lembaga yang bisa dikatakan sama dengan lembaga LSM lainnya yang bergerak dalam bidang pengadvokasian, edukasi, maupun konseling. Meskipun pada awal arah gerak RGSH pada kekerasan seksual tapi tidak menutup kemungkinan akan bergerak dibidang hukum perdata maupun pidana. Dengan begitu kami mengangkat judul penilitian yaitu “Pemberdayaan Masyarakat Desa Karanganyar Jember Dalam Rumah Gerakan Sadar Hukum (RGSH) Guna Kepedulian Hukum” karena nanti gerak RGSH tidak hanya kepada kekerasan seksual tetapi hukum perdata dan pidana. Pada penelitian kali ini kami menggunakan metode penelitian Sosio Legal yaitu dengan melakukan survey ke berbagai dusun di Desa Karanganyar untuk mendapat data primer dari warga Desa Karanganyar. Kemudian kami juga melakukan melakukan sosialisasi ke Sekolah SMP – SMA di Kecamatan Ambulu dengan mensosialisasikan Kenakalan Remaja (SMP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (SMA). Pada penelitian ini kami mendapatkan kesimpulan bahwa tidak hanya permasalahan kekerasan seksual di Desa Karanganyar tetapi juga terdapat permasalahan keperdataan dan pidana. Sehingga diperlukan lembaga seperti RGSH dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Karanganyar.
Copyrights © 2024