Sosialisasi tentang pentingnya Intellectual Property (IP) bagi pelaku industri kreatif di Kota Serang menjadi penting dalam menghadapi tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, pelaku industri kreatif di Kota Serang menghadapi risiko pencurian ide, pemalsuan produk, dan penggunaan tanpa izin atas karya-karya mereka. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi sosialisasi IP dan dampaknya terhadap pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Metode kegiatan sosialisasi meliputi tahapan perencanaan, pengembangan materi, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi, sosialasi ini menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang komprehensif dan mudah dipahami tentang IP. Dengan melibatkan 50 pelaku industri kreatif sebagai peserta, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan fokus pada pengenalan konsep IP, manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual, proses perlindungan, dan studi kasus praktis. Hasil pelaksanaan sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta tentang pentingnya IP dalam industri kreatif. Respons positif dari peserta terhadap kegiatan sosialisasi menunjukkan keberhasilan implementasi. Implikasi penelitian ini adalah perlunya terus mendorong sosialisasi IP sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif di Kota Serang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang IP, pelaku industri kreatif dapat menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dan memperkuat posisi Kota Serang sebagai pusat industri kreatif yang berdaya saing
Copyrights © 2024