Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) adalah personil yang direkrut dan diangkat oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. PPKL harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang koperasi, keterampilan berkomunikasi, serta kemampuan untuk meyakinkan anggota koperasi dan masyarakat agar mau berubah ke arah yang lebih baik sesuai dengan kesepakatan bersama. PPKL memiliki latar belakang yang beragam baik dari segi pendidikan formal maupun pengalaman, sehingga pemahaman mereka terhadap koperasi juga beragam. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugasnya, diperlukan kegiatan penguatan kapasitas dalam bentuk kegiatan Capacity Building bagi tenaga PPKL. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan kegiatan ini melibatkan pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal dengan materi pengantar, materi inti, dan materi pendukung. Hasil yang di harapkan dari kegiatan ini adalah terbentuknya kompetensi PPKL khususnya pemahaman mengenai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dalam rangka persiapan penerapan efektif tahun 2025. Hasil kegiatan tercapainya indikator kinerja PPKL melalui penetapan tujuan yang lebih jelas dan terukur, pelaksanaan bimbingan dan pendampingan yang lebih efektif, serta pelaporan hasil kerja yang lebih baik. Konsultasi serta Bimbingan Lanjutan via whatsapp serta kegiatan penguatan kapasitas ini diikuti dengan kegiatan Konsultasi Manajemen Koperasi.
Copyrights © 2024