Pemahaman tentang produk halal menjadi perhatian bagi kalangan pengusaha maupun wirausaha,Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan cara pendampingan PPH (Proses Produk Halal) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Adapun Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria Halal (JPH) merupakan sebuah langkah maju bagi Indonesia yang didominasi oleh penduduk beragama Islam. Tujuan Dan Manfaat Pengabdian Masyarakat adalah Memberikan penyuluhan dan pemahaman Bagi Pelaku Usaha (UMK) terkait Pemberlakuan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal serta adanya Undang-Undang tentang seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib sertifikasi Halal. Memberikan pengetahuan, pemahaman kepada pelaku usaha (UMK) untuk mengakses sertifikasi halal Gratis (SEHATI) melalui jalur Self Declare. Memberikan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha (UMK) dalam mengakses akun sihalal BPJPH, mendampingi proses sertifikasi halal sampai terbitnya sertifikat Halal dari BPJPH. Dari Proses pendampingan bagi pelaku usaha selama enam bulan di wilayah Kediri mulai bulan Juli sampai Bulan desember sudah terbit sertifikat halal sebanyak 33 pelaku usaha. Dengan meningkatnya jumlah Pelaku Usaha (UMK) yang sudah terbit sertifikat halal dari BPJPH sehingga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar serta menigkatkan daya saing bisnis sehingga produk UMM akan lebih diterima dipasaran, terutama dikalangan Muslim yang membutuhkan produk halal baik pasar dosmetik maupu internasional.
Copyrights © 2024