Kebudayaan ialah sebuah pola hidup menyeluruh. Salah satunya ialah tradisi Rebu yang merupakan bagian adat yang lahir dari kebudayaan. Istilah Rebu bermakna berpantang, melarang, tidak diperkenankan untuk melaksanakan sesuatu perihal ataupun tindakan. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis kemunduran moral masyarakat Karo terhadap tradisi Rebu, serta upaya merevitalisasi tradisi Rebu pada masyarakat Karo di wilayah Kecamatan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Riset ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi untuk pengumpulan data. Adapun alat ukur dalam pengumpulan data, yaitu dengan melalui penyusunan instrumen penelitian dalam teknik observasi partisipan dan wawancara mendalam. Hasil yang dicapai berupa eksistensi tradisi Rebu, nilai-nilai moral pada tradisi Rebu, pro dan kontra tradisi Rebu di wilayah setempat, dan upaya untuk menghidupkan kembali (revitalisasi) tradisi Rebu melalui pendidikan dan penyuluhan budaya serta partisipasi aktif masyarakat. Adanya upaya merevitalisasi mewujudkan tindakan mempertahankan tradisi Rebu, tidak hanya masyarakat yang tinggal secara langsung di wilayah Kabupaten Karo, tetapi juga di luar dari wilayah tersebut.
Copyrights © 2024