Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku mulai 2024 ini. Perubahan tarif ini bertujuan untuk membantu wajib pajak menyederhanakan perhitungan pajak. Pemahaman mengenai perhitungan dan pemotongan pajak ini penting bagi wajib pajak dalam memberikan edukasi terkait kesadaran wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di kalangan dosen, karyawan, dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Islam Lamongan. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan kesempatan untuk konsultasi, diskusi, dan tanya jawab kepada tim KPP Pratama Lamongan dan tim Tax Center Universitas Islam Lamongan.
Copyrights © 2024