Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari kewajiban suatu jabatan pejabat negara dengan menggunakan kekuasaan dan kesempatan untuk melakukan perbuatan secara melawan hukum dapat berupa penyuapan, gratifikasi, pencurian, pemerasan, nepotisme yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdapat tiga pendekatan utama untuk memerangi korupsi: penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan penerapan pendidikan anti korupsi dan apa saja nilai dan prinsip yang ditanamkan dalam penerapan pendidikan anti korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitan kepustakaan. Penelitian kepustakaan bertujuan mencari teori yang relevan, aturan, metode, ide yang dapat dipakai untuk mengkaji dan memberi solusi atas persoalan yang diteliti. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa penerapan pendidikan antikorupsi yaitu dimulai dari kebijakan sekolah dengan memuat pada kurikulum baik dalam bentuk mata pelajaran mandiri atau insersi dengan beberapa mata pelajaran, penyampaian pengarahan dari pimpinan dan guru di sekolah. Sekolah memegang prinsip keteladanan, aktul, tersistematis dan berkelanjutan. Pendidikan antikorupsi dapat dilakukan dengan model memuat sebagai mata pelajaran/muatan lokal di kurikulum sekolah atau insersi dengan berbagai mata pelajaran. Nilai yang perlu ditanamkan yaitu jujur, disiplin, tanggungjawab, adil, berani, peduli, etos kerja, mandiri dan sederhana. Sementara prinsipnya adalah akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan pengontrolan.
Copyrights © 2024