Pengelolaan limbah medis sudah diatur dalam regulasi hukum terkait dengan pengelolaan limbah medis puskesmas, pengelolaan limbah sangat penting dilakukan oleh puskesmas. Pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan tepat dan benar agar tidak menimbulkan dampak pada lingkungan dan kesehatan. Permasalahan yang dihadapi staf tenaga medis dan non medis Puskesmas H.A.H. HASAN Kelurahan Payaroba Kota Binjai belum mengetahui dan memahami regulasi yang mengatur tentang pengelolaan limbah medis, pengelolaan limbah medis, dan dampak limbah medis bagi kesehatan dan lingkungan. Berdasarkan hal itu pentingnya kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan memberikan edukasi hukum tentang pengelolaan limbah medis pada Puskesmas H.A.H. Hasan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode observasi, pemaparan, diskusi/tanya jawab, dan kuesioner. Hasil dari pengabdian ini adalah staf tenaga medis dan non medis Puskesmas H.A.H. Hasan terdapat 2 yang tidak dan 23 yang dapat mengetahui dan memahami terkait regulasi hukum yang mengatur tentang pengelolaan limbah medis, terkait dengan pengelolaan limbah medis terdapat 25 yang dapat mengetahui dan memahami, serta terdapat 25 yang dapat mengetahui dan memahami dampak limbah medis bagi kesehatan dan lingkungan.
Copyrights © 2024