Industri Musik merupakan salah satu Industri yang cukup berkembang pesat di Indonesia dimana salah satu profesi yang digemari masyarakatsaat ini yaitu pencipta lagu atau musisi. Dibalik ketenaran profesi pencipta lagu ini, menyimpan kenangan pahit akan royalti yang tidak adil dirasakan oleh para pencipta lagu. Hal ini diakibatkan dari banyaknya pihak yang menganggap remeh profesi ini sehingga pemberian royalti kepada para pencipta lagu pun tidak selaras dengan kerja keras mereka dalam menciptakan karya. Sehingga perlu adanya penjelasan terkait ketentuan hukum terhadap ketidakadilan dalam pemberian hak royalti kepada pencipta lagu. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) dengan melakukan analisa kualitatif guna menguji kualitas dari substansi hukum. Adapun kesimpulan yang didapatkan yaitu pertama perkembangan Industri Musik terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi sehingga banyak bermunculan pencipta lagu atau musisi baru. Kedua, ketentuan hukum terkait hak royalti diatur di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mana hal ini mutlak adanya dan sangat membantu para pencipta lagu dalam memantau hak royalti mereka.
Copyrights © 2024