Tulisan ini membahas Maqashid Syariah Prespektif Mu’tazilah dengan mengkaji pemikiran salah satu tokohnya, yaitu Al-Qadhi Abdul Jabbar dalam kitabnya Tanzīh al-Qur’an ‘an al-Maṭha’in. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan (Library research). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, Pada dasarnya, prinsip maqashid Al-Qadhi Abdul Jabbar sejalan dengan prinsip keadilan Tuhan yang merupakan salah satu asas dasar pandangan Mu’tazilah, yakni wujub al-aslah bagi Allah. salah satu maqasid ‘ammah yang dapat dengan mudah ditemukan dalam penafsirannya adalah bahwa Allah menghendaki perkara paling maslahat, tidak membebani mukallaf di luar kapasitas, serta memberikan kebebasan bagi mukallaf untuk memilih. Sedangkan salah satu maqasid khassah yang dapat dilihat dari penafsirannya, khususnya dalam permasalan pernikahan, adalah bahwa Allah menghendaki manusia untuk menjaga hubungan kekeluargaan serta bersabar terhadap ketidaksukaan tabiat yang terkadang muncul dalam relasi suami istri. Qadhi Abdul Jabbar dalam menentukan maqasid, umumnya mendasarkan kepada akal, kecuali dalam permasalahan ibadah yang dapat diketahui melalui pendengaran atau riwayat.
Copyrights © 2020