Salah satu perubahan desain ketatanegaraan yang terjadi adalah perubahan fungsi dari lembaga negara. Sebelum Amandemen UUD 1945. Salah satu implikasi dari adanya perubahan politik pasca reformasi 1998 telah mendorong lembaga DPR menjadi lebih demokratis dan akuntabel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka (library research),yaitu penelitian yang menggunakan dokumen tertulis sebagai data, dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai kedudukan sebagai lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Artinya kekuasaan legislasi, kekuasaan penentuan anggaran, dan kekuasaan pengawasan, berada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi legislasi tersebut yakni membentuk Undang-Undang yang kemudian dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Fungsi anggaran dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh Presiden. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Copyrights © 2024