Berbagai peristiwa hukum yang menarik dan menyedot perhatian masyarakat Indonesia disebabkan karena viral di media sosial. Media sosial dalam perkembangannya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya negara menegakan hukum di Indonesia. Dapat dikatakan, media sosial memiliki peran yang strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting rasanya untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimana peran fundamental yang dimainkan media sosial dalam membantu aparat penegak hukum untuk menegakan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara mensistematika data-data hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, yakni (1) transparasi dan akuntabilitas penegakan hukum. Dalam peranannya yang fundamental, media sosial dapat membantu aparat penegak hukum dalam menegakan hukum untuk mencapai dan meningkatkan transparansi dan juga akuntabiitas. (2) membangun kesadaran penegak hukum. Dengan adanya media sosial ini membantu penegak hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum untuk to complay atau to confirm (3) kontrol sosial. Media sosial kini dapat dikatakan tidak sekedar sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga “guardian of justice by netizen” dalam upaya mendukung penegakan hukum dan keadilan.
Copyrights © 2024