Indonesian Journal of Law Research
Vol. 2 No. 1 (2024): IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research

Perundungan Dalam Perspektif Hukum Indonesia

I Wayan Kandia (Institute Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saraswati)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2024

Abstract

Perundungan bukanlah fenomena baru dan memang sudah banyak terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia dan dapat dialami siapa pun. Perundungan atau bullying merupakan suatu peristiwa yang sudah tidak asing di dunia. Aksi bullying ini marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan aksi ini juga masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Perundungan dalam Pendidikan merupakan fenomena yang menjadi pembicaraan bahkan banyak diperdebatkan di segala bidang. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan perundungan dalam perspektif hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, atau perundungan. Beberapa Pasal yang mengatur secara implisit maupun eksplisit berkaitan dengan perundungan. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan; Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan. perlindungan bagi anak sebagai korban tindak pidana cyber bullying di Indonesia didapati secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut UU PA.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ijolares

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in various governance policies and civil rights law, especially in developing and developing countries. This may include but ...