Negara-negara di dunia sebagian besarnya telah mengakui dan menghormati keberadaan HAM. Oleh karena itu, dipandang penting sebuah negara memiliki peraturan yang menjamin keberadaan HAM. Karena dengan disusunnya pengaturan hukum, diharapkan masyarakat bisa lebih menyadari lagi betapa pentingnya HAM dalam kodratnya sebagai manusia. Terus bagaimana dengan Indonesia yang menganut konsep negara hukum, apakah dalam sistem hukum nasionalnya memberikan perlindungan pada HAM. Oleh karenanya, perlu ditelusuri kembali dalam sistem hukum nasional Indonesia mulai dari konstitusi hinggal peraturan perundang-undangan tingkat nasional apakah memuat jaminan dan perlindungan terhadap HAM. Untuk itulah tujuan artikel ini ditulis, yaitu mengetahui pengaturan HAM dalam sistem hukum nasional. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, pengaturan HAM dalam sistem hukum nasional dapat ditemukan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.
Copyrights © 2024