AbstrakSaat ini negara sedang berupaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) secara besar-besaran terkhusus di Indonesia untuk memajukan bangsa, namun masih tingginya angka pernikahan usia dini berdampak terhadap kemajuan generasi anak muda dimana pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya persiapan secara matang baik dari ekonomi, Pendidikan, psikologi maupun sosiologi ikut berdampak terhadap generasi yang terlahir selanjutnya dan perkembangan diri serta sosial dalam masyarakat juga terjadi ketidaksiapan. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang disahkan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan usia dini dengan membatasi usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja penyebab permohonan pengajuan dispensasi nikah dan hambatan dalam permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama dan langkah apa yang digunakan jika terjadi penolakan permohonan. Metode yang digunakan Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis empiris dengan melakukan observasi, perbandingan dan wawancara kepada narasumber dari Pengadilan Agama dan informan yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan. Penyebab pengajuran dispensasai nikah meliputi alasan keagamaan, keadaan khusus, persetujuan orang tua/wali, pertimbangan hukum. Dalam pelaksanaan permohonan pengajuan dispensasi nikah juga terdapat hambatan-hambatan yaitu kesulitan untuk melengkapi data. Apabila terjadi penolakan permohonan dispensasi nikah maka pemohon dapat melakukan kasasi.Kata kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan, Perkawinan di Bawah Umur.
Copyrights © 2024