Kebiasaan mengadopsi anak/mengangkat anak orang lain sebagai anak di dalam bahasa Arab disebut istilah “Tabanni”, sementara konsepsi pengangkatan anak dalam Staatsblad 1917-129 dikenal dengan istilah adopsi, yang berasal dari kata adoptie. Dalam Undang-undang anak angkat tidak berhak mendapat waris dari orang tua angkatnya. namun di masyarakat masih terjadi anak angkat mendapat waris dari orang tua angkatnya. penelitian ini mengangkat tentang Bagaimana Kedudukan dan hak Anak Angkat dalam Hukum Waris Islam. dan bagaimana proses pembagian warisan dilakukan dalam konteks keluarga yang memiliki anak angkat di Desa Keplaksasi Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris karena penelitian ini berfokus pada segi-segi hukum positif atau hukum yang berlaku, seperti peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, yang kemudian dihubungkan dengan praktik yang terjadi di lapangan. hasil penelitian ini menyatakan bahwa Bahwa pada dasarnya Pengangkatan Anak mengutamakan kepentingan anak. Di dalam Pasal 39 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengangkatan tidak memutus hubungan darah. Anak angkat dapat diakui secara hukum dan diberikan hak melalui putusan pengadilan. Dalam Islam, anak angkat tidak mendapatkan hak waris seperti anak kandung. Melainkan mendapatkan hak waris hanya dari orang tua kandungnya. Pengangkatan anak tanpa persidangan pengadilan dan hibah tanah yang tidak sesuai aturan menyebabkan konflik warisan. Konflik antara Kasdi dengan Endang Kastyowati pada dasarnya adalah konflik antara orang Tua Kandung dengan Anak Kandung. namun yang menjadi catatan besar adalah bahwa konlik ini bermula dari orang tua angkat mereka yaitu (Mu'asim) yang menghibahkan harta kepada Endang Kastyowati sehingga membuat konflik dengan Kasdi yang sejatinya adalah orang tua Kandungnya. Dan penyelesaian Konflik ini telah dilakukan dengan jalan Mediasi kedua belah pihak. Dalam penyelesaian sengketa yang ada kaitannya dengan kewarisan secara mediasi di Kantor desa harus memperhatikan status subyek hukumnya dan posisi (status) obyek sengketa beserta kesepakatan para pihak yang bersengketa mengenai permasalahan akan diselesaikan secara hukum adat ataukah hukum islam ataukah berdasrkan musyawarah untuk mufakat
Copyrights © 2024