Perkawinan yang sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama yang dianut dan dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maraknya perkawinan yang tidak sah secara Negara (sirri) menimbulkan berbagai masalah seperti kedudukan anak yang lahir dari pernikahan tersebut dan terhalangnya hak-hak anak termasuk hak waris. Hal tersebut tentu bertentangan dengan undang – undang perlindungan anak yang menjamin hak – hak anak sebagai manusia yang harus dilindungi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan anak dari pernikahan yang tidak tercatat oleh negara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam serta dampaknya terhadap hak mewaris anak dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normative dengan bahan hukum primer Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan perundang-undangan sejenisnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan anak dari pernikahan yang tidak tercatat oleh negara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah anak diluar perkawinan karena tidak memenuhi kriteria anak yang sah. Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat oleh Negara terhadap hak mewaris anak adalah mendapatkan warisan hanya dari ibunya karena kedudukannya sebagai anak diluar perkawinan. Namun, jika dilakukan pengajuan asal usul anak, anak biologis berhak menerima waris dari ayah biologisnya melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dan hanya dapat diperoleh melalui keputusan Pengadilan Agama.
Copyrights © 2024