Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung demikian cepat melalui penggunaan layanan internet. Ketergantungan layanan internet digunakan hampir dalam semua aspek kehidupan meliputi bisnis, pendidikan, hiburan, sosial dan budaya, termasuk judi online. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai pisau analisis dalam mengelola data-data kualitatif yang dikumpulkan dari sumber primer maupun sekunder dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berkenaan baik secara langsung maupun tidak langsung., Menurut Hukum Positif, judi online adalah dilarang, karena dampak dari perjudian itu bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, pembunuhan serta yang lainnya. Sedangkan menurut Hukum Islam, judi online hukumnya haram karena pada dasarnya perjudian itu tidak ada manfaat serta banyak mudharat-nya.
Copyrights © 2024