Justicia Journal
Vol. 13 No. 2 (2024): September 2024

Tinjauan Hukum Terhadap Judi Online (Persepktif Hukum Positip Dan Hukum Islam)

Sumarwoto, Sumarwoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung demikian cepat melalui penggunaan layanan internet. Ketergantungan layanan internet digunakan hampir dalam semua aspek kehidupan meliputi bisnis, pendidikan, hiburan, sosial dan budaya, termasuk judi online. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai pisau analisis dalam mengelola data-data kualitatif yang dikumpulkan dari sumber primer maupun sekunder dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berkenaan baik secara langsung maupun tidak langsung., Menurut Hukum Positif, judi online adalah dilarang, karena dampak dari perjudian itu bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, pembunuhan serta yang lainnya. Sedangkan menurut Hukum Islam, judi online hukumnya haram karena pada dasarnya perjudian itu tidak ada manfaat serta banyak mudharat-nya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...