Justicia Journal
Vol. 13 No. 2 (2024): September 2024

Analisis Ketentuan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kurir Narkoba Di Indonesia Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan

Yoga, Yoga Adhinata (Unknown)
Herwin , Herwin Sulistyowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mempengaruhi segala lapisan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Mengetahui kualifikasi tindak pidana narkotika terkait ancaman pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam dalam penelitian ini seperti buku, artikel serta peraturan perundang-undangan yang kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang diancam pidana mati dikualifikasikan sebagai kejahatan berat, salah satu kejahatan berat adalah tindak pidana narkotika karena termasuk kegiatan terorganiasasi yang dampaknya akan mempercepat kehancuran dunia ataupun peradaban manusia itu sendiri khususnya masyarakat Indonesia. Pidana Mati yang dijatuhkan kepada para pengedar dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah pengantar (kurir) yang secara jelas telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli yang keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Asas kepastian hukum yang adil merupakan asas yang universal, dimana asas yang dijadikan dasar tersebut harus melihat kepada subyek terpidana terkait perbuatan yang dilanggar oleh terpidana itu sendiri, dan penjatuhan hukuman seadil mungkin diukur dari aspek proporsionalitas atau keseimbangan antara peran atau perbuatan terpidana dengan hukuman yang diterima oleh subyek terpidana. Penjatuhan hukuman mati bagi kurir narkotika sebagai subyek terpidana tidak seimbang atau tidak proporsional, karena hukuman mati adalah hukuman terberat yang seharusnya dijatuhi kepada pihak yang memiliki peran paling besar dalam suatu transaksi ilegal narkotika yaitu bandar, perbedaan peran antara bandar dan kurir, dimana kurir narkotika yang perannya mengantarkan suatu barang agar sampai di tujuan dengan bandar narkotika yang menguasai atau mendanai jalannya suatu transaksi jual beli narkotika tersebut mendapatkan hukuman yang sama mengakibatkan hukuman yang dijatuhi kepada kurir narkotika tersebut tidak proporsional.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...