Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Malang. Peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme yang harus dilalui dalam proses harmonisasi Raperda, untuk memastikan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan nasional. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis empiris digunakan untuk mengkaji bagaimana proses harmonisasi dilaksanakan, termasuk peran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan ini telah diterapkan, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan di tingkat daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Copyrights © 2024