Dalam artikel ini berfokus kepada QS. An-Nisa/4:35, surah ini menjelaskan penyelesaian ketika terjadi persengketaan dalam rumah tangga yakni dengan menghadirkan dua orang hakim baik itu dari pihak laki-laki (suami) ataupun dari pihak perempuan (istri). Tujuan dari artikel ini untuk menggali pemahaman terkait konflik rumah tangga (suam-istri) dalam sudut padang Al-Qur'an. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan, yang sumber rujukannya melalui buku, jurnal dan juga penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan surah an-Nisa. Tulisan ini menggunakan metode tahlili dalam menafsirkan ayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi dalam rumah tangga diselesaikan antara suami-istri dan merujuk pada penyelesaian atau solusi yang diberikan (dijelaskan) dalam al-Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 35 sehingga dapat membangun keluarga yang Sakinah, mawaddah dan warahmah. Penelitian ini sangat berimplikasi bahwa tidak dapat dipungkiri setiap rumah tangga memiliki ujian dan problem masalah yang berbeda-beda. Namun setiap masalah tentu memiliki jalan keluar apakah itu dengan bersabar dan membangun kemabli keluarga yang di impikan ataukah kemudian berpisah dengan cara yang baik.
Copyrights © 2024