Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimana sistem mekanisme praktik penganggaran upah asuransi BPJS Kesehatan di PT BPR Muria Harta Nusantara? 2) Bagaimana analisis hukum islam terhadap praktik pengganggaran upah asuransi BPJS Kesehatan di PT BPR Muria Harta Nusantara?. Dalam penelitian ini digunakan penelitian normatif empiris. Baik penelitian terdahulu maupun penelitian saat ini melihat BPJS kesehatan. Perbedaanya adalah bahwa studi sebelumnya terutama berkaitan dengan apakah jaminan sosial untuk kesehatan masyarakat memberikan manfaat. Sedangkan fokus kajian ini lebih khusus pada karyawan di PT. BPR Muria Harta Nusantara Cileunyi yang membayar asuransi BPJS kesehatan melalui penganggaran upah. Hasil Penelitian ini dapat menunjukan bahwa dasar dari pemotongan gaji karyawan untuk asuransi adalah perjanjian kejra yang dibuat oleh BPR Muria Harta Nusantara dan di tanda tangani oleh karyawan secara sukarela didalamnya memuat hubungan antara perusahaan dan karyawan mengenai tata cara kerja upah hak dan kewajiban serta peraturan-peraturan yang berlaku diperusahaan. Pandangan Hukum Islam terhadap penganggaran upah karyawan untuk asuransi BPJS Kesehatan boleh diberlakukan dengan alasan sudah memenuhi akad, rukun dan syarat Islam karena kedua belah pihak sudah mengetahui tentang pemotongan upah karyawan untuk asuransi melalui kontrak kerja yang telah di tanda tangani karyawan tanpa ada paksaan.
Copyrights © 2023