Kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi dimana pendapatan tidak memenuhi kebutuhan dasar, sehingga membuat kelangsungan hidup menjadi sulit, oleh karenanya dalam proses memenuhi kebutuhan tersebut, perlu adanya partisipasi dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Di dalam Agama kemaslahatan umat manusia juga di tekankan dalam maqasid syariah yang bertujuan untuk mendorong kesejahteraan melalui penjagaan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial pada Tahun 2007 telah mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk membantu kekurangan masyarakat, melalui dari kebutuhan pokok, pendidikan, sampai kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, dan menjelaskan bagiamana masyarakat penerima manfaat menggunakan dana bantuan PKH, di tinjau dari analisis maqhasyid syariah terhadap masyarakat penerima manfaat dalam mempergunakan dana bansos Program Keluarga Harapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris normatif, dengan metode penelitian menggunakan studi literatur, penelitian lapangan, metode pengamatan, dan metode deskriptif analitis. Pengumpulan data ini diperoleh melalui Wawancara, observasi, dan dokumentasi, sebagai sumber informasi yang dicari. Kemudian, data ini oleh peneliti dianalisa dan diolah yang selanjutnya digunakan unuk penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ganjar Sabar, sudah di jalankan dengan arahan dan mekanisme sesuai kebijakan serta aturan yang berlaku. Akan tetapi hasil analisis maqashid syariah terhadap masyarakat penerima manfaat dalam mempergunakan dana bansos program keluarga harapan (PKH) belum bisa memanfaatkan dengan baik sesuai anjuran yang berlaku trutama dalam hal menjaga hartanya, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan maqashid syariah yang salah satunya ialah menjaga harta (hifzh al-mal), dimana hal ini termasuk dalam tingkatan dharuriyat (tujuan-tujuan primer), yaitu sebagai tujuan yang harus ada dan merupakan kebutuhan dasar bagi terwujudnya kemaslahatan umat manusia di dunia dan di masa yang akan datang.