Pasal 146 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun peraturan pelaksana tidak menjelaskan secara spesifik alasan kepentingan umum dalam pembubaran persero terbatas sehingga dilakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pembatasan kriteria kepentingan umum dan mekanisme Kejaksaan RI dalam mengajukan pembubaran perseroan terbatas demi kepentingan umum. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Pertama. apabila selama 3 tahun atau lebih kegiatan PT berdampak terhadap stabilitas perekonomian dan pembangunan bangsa dan negara serta tidak memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan yang luas kepada masyarakat maka terpenuhi kriteria alasan kepentingan umum. Kedua. Permohonan pembubaran PT dapat di ajukan oleh Kejaksaaan RI selaku pengacara negara, apabila melanggar kepentingan umum kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan pembubaran PT, setelah melalui analisis berbagai informasi, melakukan pemeriksaan pihak perusahan berikut dokumen, instansi perpajakan, para ahli serta dampak kerugian ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.Kata Kunci : Kepentingan Umum; Perseroan Terbatas
Copyrights © 2024