Memperoleh data penting bagi kebebasan bersama yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana diatur dalam Pasal “28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang pada dasarnya bermakna bahwa negara memberikan sertifikasi kepada setiap individu sebagai komponen keistimewaan yang mereka perlukan. menyampaikan dan memperoleh data untuk menumbuhkan iklim individu dan sosial, serta mempunyai pilihan untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan, dengan tetap memperhatikan keamanan informasi individu. 1Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam2Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam3Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional BatamInti dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui bagaimana data diungkapkan dalam kasus-kasus umum dan dampaknya terhadap hak perlindungan dan keamanan informasi. Teknik eksplorasi ini menggunakan strategi pemeriksaan yang teratur dan sah dengan strategi yang jelas. Pengaturan pemeriksaan halal adalah penelitian yang dilakukan dengan menganalisis perpustakaan (informasi tambahan) atau eksplorasi perpustakaan yang sah. Konsekuensi dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pengungkapan data dalam kasus-kasus umum dapat dilakukan dengan mengaburkan informasi kepribadian individu. Pentingnya kamuflase atau penggelapan informasi individu sebagaimana diatur dalam “Peraturan Nomor 27 Tahun 2022” bertujuan untuk menjamin data informasi individu tidak mudah diakses oleh masyarakat luas. Dalam tinjauan para ilmuwan, tindakan eksekusi di pengadilan tingkat dasar tidak cukup mempertimbangkan pengaturan dalam “(Pilihan Pengadilan Tinggi) KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.” Hal ini harus terlihat dalam salah satu kasus demonstrasi kriminal yang berkualitas etis, baik nama pelaku maupun korbannya masih diungkapkan secara gamblang dan tidak dikaburkan atau digelapkan dalam kerangka berpikir pilihan tersebut. Benturan standar terjadi dalam penggunaan “Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No. 27 Tahun 2022”, lebih spesifiknya terdapat intrik-intrik negara yang berebut kepentingan perseorangan sehingga bisa dikatakan di dalam aturan tersebut terdapat potensi pemutusan hubungan kerja yang sah. poin, hak istimewa yang ditetapkan tidak bersifat langsung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024