Penelitian yang berjudul "Penegakan Hukum, Sanksi, dan Hambatan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame" bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur dan dianalisis secara kualitatif. Adanya perkembangan ekonomi meningkatkan kebutuhan penggunaan reklame sebagai sarana komunikasi, informasi, serta edukasi. Penyelenggaraan reklame merupakan hak warga negara, namun dalam pelaksanaannya harus memerhatikan berbagai aspek agar sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya, estetika, Rencana Tata Ruang Kota, kepastian hukum, serta kemanfaatannya. Kota Pekalongan memiliki peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan reklame yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Penegakan kebijakan penataan reklame di Kota Pekalongan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta menciptakan tampilan lingkungan yang bersih dan estetis. Proses penataan reklame melibatkan upaya penanganan dan pengelolaan iklan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraannya. Reklame yang tidak mematuhi kewajibannya dan dipasang tanpa izin dapat dicabut izinnya sesuai peraturan. Salah satu faktor penghambat penataan reklame di Kota Pekalongan adalah kurangnya kesadaran dari penyelenggara reklame. Banyak penyelenggara reklame yang memasang iklan tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu, meskipun perizinan tersebut bertujuan untuk mengatur ketertiban pemasangan reklame. Penegakan hukum yang efektif dapat membantu menjaga estetika lingkungan dan menjaga ketertiban umum.
Copyrights © 2024