Dalam era globalisasi saat ini yang sangat berkembang penggunaan teknologi dan internet tidak daapt di kontrol sepenuhnya, anak-anak saat ini tidakcdapat dipisahkan dalam penggunaan trknologi sehingga tidak jarang terjadi hal yasng merugikan anak termasuk dalam perihal cyberbullying, cyberbullying meruakn pelaksanan tindakpidana yang berupa kekerasan secaraverbal termasuk dalam perihal perundungan, penghinaan, pencemaran nama baik dan lain-lain yang dilaksanakan di media sosial. Dalam hal ini penulis menggunakan metode peneltiian yuridis normatif yang mana penelitian ini berlandaskan kajian pustaka, di dapati dalam hasi lpeneltiian bahwa cyber bullying termasuk kedalam itndak pidana bullying atau perundungan yang diatur di dalam KUHP pasal 315 dan 321yang mana disini mengatut halnya tidak dijelaskan secarasignifikan terkait media elektronik tempat melaksanan perundungan sehingga ditambahkan dengan pengaturan di UU ITE terkait pelaksanaan perundungan yang dilakukan di media elektronik, penting pengawasan terkait anak dalam penggunaan media sosial, media sosial juga memiliki ampak psoitif jika dilaksanakan secara baik oleh penggunanya.
Copyrights © 2023