Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

MENINJAU SANKSI KABADI MASYARAKAT ADAT PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM LEOPOLD POSPISIL (STUDI OBSERVASI KAMPUNG ADAT MIDUANA DESA BALEGEDE KECAMATAN NARINGGUL KABUPATEN CIANJUR JAWA BARAT)

Rofi Sabda Muhammadi Ar-Razy (Unknown)
Ratu Ayu Tie Teduh (Unknown)
Salsa Az Zahra Al Khawarizmi (Unknown)
Syavina Alya Rohimah (Unknown)
Taufik Ismail Ramadhan (Unknown)
Vanya Maulida Ainunnazah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2023

Abstract

Studi ini mengkaji tentang sanksi kabadi dalam masyarakat adat dan mengeksplorasi perspektif antropologi hukum Leopold Pospisil. Fokus penelitian terletak pada observasi di Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan menggunakan metode kualitatif yang diperoleh dari data hasil wawancara kepada tatanan adat di kampung Adat Miduana yang kemudian dideskripsikan dan dianalisis dalam hasil penelitian tulisan ini. Penelitian ini menyoroti bagaimana sanksi kabadi sebagai mekanisme penyelesaian konflik tradisional, terintegrasi dalam sistem hukum adat dan mempertahankan nilai-nilai lokal. Analisis antropologi hukum digunakan untuk memahami konteks budaya, norma-norma, dan peran lembaga adat dalam mengelola sanksi. Temuan menunjukkan bahwa sanksi kabadi bukan hanya alat penegakan norma, tetapi juga refleksi dari keberlanjutan dan adaptasi masyarakat terhadap perubahan. Studi ini memberikan wawasan tentang dinamika hukum adat dan relevansinya dalam konteks masyarakat adat, memperkaya pemahaman terhadap sistem hukum yang bersifat lokal dan terus berkembang.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...