Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Reza Triviona Wahono Putri (Unknown)
M. Yusron Marzuki (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Implementasi Good Governance dalam Pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali ada banyak faktror yang menjadi penghambat, selain itu seringkali menjadi lahan subur praktik korupsi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan penerapan good governance dalam pengadaan barang dan jasa serta solusi untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan penerapan good governance antara lain faktor internal seperti SDM dan kebijakan yang lemah, serta faktor eksternal seperti regulasi dan partisipasi stakeholder yang rendah. Solusinya diantaranya dengan adopsi e-procurement, revisi regulasi pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas SDM, dan perkuatan peran serta masyarakat. Rekomendasi diberikan antara lain merevisi regulasi yang ada, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memperkuat peran serta masyarakat, meningkatkan kapasitas SDM terkait, serta mendorong pemanfaatan e-procurement. Penerapan rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...