Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KREDITUR PENERIMA FIDUSIA AKIBAT PERALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR

Dina Dayanti (Unknown)
Sufiarina, Sufiarina (Unknown)
Riana Wulandari Ananto (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

Fidusia hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Benda yang dijadikan objek jaminan adalah benda bergerak dan benda tetap yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dibawah pengusaan pemberi fidusia. Pemberi fidusia beritikad tidak baik dapat saja melakukan pengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia sehingga merugikan kreditur. Permasalahan, apa bentuk perlindungan hukum penerima fidusia jika pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia dan apa upaya yang dilakukan oleh penerima fidusia apabila objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak lain. Kesimpulan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia apabila objek jaminan dipindahkan tangan kepada pihak lain oleh pemberi fidusia tanpa izin penerima fidusia adalah sertifikat fidusia memberikan perlindungan hukum penerima fidusia untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia, meskipun objek jaminan fidusia tersebut berpindah kepada pihak lain. Upaya hukum oleh penerima fidusia dengan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dapat menempuh jalur diluar pengadilan melalui melalui parate eksekusi berdasarkan kesepakatan para pihak menjual objek jaminan fidusia jika tidak tercapai ditempuh melalui pengadilan negeri setempat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...