Pada dasarnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian padanya, baik itu fisik, mental dan sosial. Maka tidak heran anak seringkali menjadi korban dalam suatu tindak pidana. Mengingat situasi dan kondisinya dimana anak adalah pihak yang lemah dan butuh perlindungan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.” Tanggung jawab terbesar tentunya diemban oleh negara, terhadap anak yang menjadi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Negara hendaklah melindungi dengan peraturan perundang-undangan yang berkepastian hukum, secara regulasi pemidanaan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sudah cukup memadai pengaturannya di dalam peraturan perundangan, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah regulasi terhadap anak korban kejatahan, termasuk bagaimana memperkuat keberpihakan pada korban, salah satunya adalah melalui upaya pemberian ganti kerugian melaui restitusi yang merupakan pemberian ganti rugi terhadap korban dan keluarganya yang adil dan tepat dari orang yang bertanggung jawab. Salah satu hal yang menjadi penting adalah adanya penyederhanaan dan kemudahan bagi korban atau orang tua korban untuk mengajukan permohonan restitusi dari sisi kemudahan administrasi dan kemudahan pembuktian, karena masih banyak sekali korban anak yang tidak menggunakan hak restitusinya, Putusan Nomor: 4/Pid-Sus-Anak/2022/PN.Mrh menjadikan suatu rule breaking terobosan hukum untuk menjawab permasalahan bagi korban anak atau orang tua untuk kemudian lebih mudah dalam memperoleh ganti rugi atas perbuatan jahat pelaku pidana melalui pemenuhan hak restitusi.
Copyrights © 2024