Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan perlindungan hukum bagi Pengangkatan Anak Internasional menurut Adoption Convention 1993 dan kontribusi terhadap penegakkan hukum perdata Internasional. Data diperoleh melalui pengumpulan data, teori dan referensi dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan masalah tersebut. Studi ini mengungapkan bahwa Adoption Convention 1993 menjadi pendorong yang kuat dan secara teknis memainkan peran penting dalam penegakkan hukum perdata Internasional bagi anak Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Adoption Convention 1993 menjadi inspirasi dan motivasi yang kuat dalam menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat Indonesia dan asing dalam mencegah terjadinya adopsi anak secara ilegal. Adoption Convention 1993 menjadi hukum dalam memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Copyrights © 2024