Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PENGARUH KONVENSI APOSTILLE TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Vina Fauziah (Unknown)
Elan Jaelani (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2024

Abstract

Konvensi Apostille, yang diadopsi pada tahun 1961 oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Privat Internasional, telah menjadi instrumen internasional yang penting dalam memfasilitasi pengesahan dan pengakuan otentikasi dokumen hukum antar negara. Dengan tujuan menyederhanakan proses legalisasi, Konvensi Apostille berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum nasional, termasuk Indonesia. Pengaruh Konvensi Apostille terhadap hukum nasional Indonesia seperti prosedur pengesahan dokumen, pengakuan internasional, dan perlindungan hukum bagi individu dan entitas hukum. Analisis melibatkan pemahaman implementasi Konvensi Apostille dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana hal tersebut mengubah dinamika hubungan hukum antar negara. Dengan menganalisis perubahan hukum dan praktik hukum yang mungkin timbul akibat Konvensi Apostille, hal ini juga menambah wawasan tentang bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan standar internasional dalam mengelola proses legalisasi dokumen. Implikasi pengadopsian Konvensi Apostille terhadap sistem hukum nasional Indonesia menjadi penting dalam konteks globalisasi dan pertumbuhan hubungan internasional yang semakin kompleks.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...