Kontrak internasional selalu amelibatkan dua sistem hukum antara dua negara berbeda. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memperjelas proses penyelesaian perselisihan internasional yang dihadapi suatu negara. Setiap negara mempunyai beragam pilihan untuk menyelesaikan perselisihan internasional; pilihannya sepenuhnya diserahkan pada setiap negara yang berselisih tersebut. Artikel ini membahas penerapan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa dan penyelesaian sengketa non-litigasi. Para pihak harus secara spesifik memilih hukum yang berlaku ketika memutuskan mana yang akan diterapkan guna mengatur tata cara penyelesaian sengketa. Informasi yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui analisis dokumen yang melibatkan pencarian literatur.
Copyrights © 2024