Penerapan sertifikat elektronik memiliki peran penting dengan majunya teknologi dan informasi yang telah merevolusi kehidupan manusia secara digital. Sebuah inovasi baru dalam pelayanan pendaftaran tanah, Peraturan Mentri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efisiensi pendaftaran tanah guna terjaminnya kepastian hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris yaitu hukum dipandang sebagai norma dalam membahas permasalahan dengan melihat ketentuan hukum yang berlaku dan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan PTSL seperti biaya yang berbeda-beda, sulitnya medan pengukuran bidang, peralatan tidak memadai, ketidaktahuan Masyarakat, penginputan data yang terlalu panjang dan berbelit-belit menimbulkan celah ketidakefisienan dalam pelaksanaanya. Kelebihan pendaftaran tanah secara elektronik, yakni efisiensi proses dan aksesibilitas, meningkatkan transparansi, terdapat pembaruan dan mengurangi risiko kesalahan. Dengan demikian, terdapat urgensi sertifikat tanah elektronik sebagai transformasi sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Magelang guna meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Copyrights © 2024