Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing bertujuan untuk melindungi dan membahagiakan anak dengan memiliki keluarga yang melindungi, mendidik, dan menyayangi mereka. Peraturan seperti PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan UU No. 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bagaimana proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, serta akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut. Untuk menyelidiki masalah ini, kami menggunakan yuridis normatif, yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah pengangkatan anak warga negara Indonesia telah menjadi sangat dibicarakan di masyarakat kita dan pemerintah juga telah memperhatikan masalah ini. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, bagaimana hukum perdata internasional mengatur pengangkatan anak warga negara Indonesia di Indonesia; kedua, bagaimana hukum perdata internasional mempengaruhi adopsi anak antarnegara.
Copyrights © 2024