Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian seputar perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani kasus perselingkuhan, khususnya yang diatur dalam Pasal 284 KUH Pidana dan hadits riwayat Ahmad. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur untuk mengumpulkan dan mengevaluasi informasi dari berbagai sumber yang relevan terkait kedua perspektif hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam pandangan hukum, sanksi yang diberikan, dan pertimbangan moral antara Pasal 284 KUH Pidana dan hadits riwayat Ahmad. Meskipun demikian, ditemukan juga kesamaan dalam pentingnya menjaga kesucian dan keutuhan institusi pernikahan dalam kedua perspektif hukum tersebut. Dampak dari penelitian ini adalah pengetahuan yang lebih khusus tentang perbedaan dan kesamaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani kasus perselingkuhan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan pengaruh tentang perlunya keseimbangan antara penegakan hukum positif dan nilai-nilai agama untuk memperkuat sistem hukum dan melindungi nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Copyrights © 2024