Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis pengaruh kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan hukum lingkungan di wilayah pedesaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif berpusat pada kajian norma hukum termasuk asas, norma, kaidah, peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan doktrin. Penulisan ini juga mengevaluasi permasalahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang melibatkan analisis peraturan hukum dengan masalah hukum yang diteliti. Sementara pendekatan kasus adalah pendekatan yang memiliki tujuan untuk mempelajari dan memahami norma hukum yang dapat diterapkan melalui studi kasus yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat memiliki korelasi positif dengan efektivitas pelaksanaan hukum lingkungan. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan, sedangkan rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada kurangnya partisipasi dan tingginya tingkat pelanggaran hukum lingkungan. Faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, akses terhadap informasi hukum, dan peran tokoh masyarakat terbukti berpengaruh signifikan terhadap kesadaran hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pendidikan dan penyuluhan hukum lingkungan melalui program-program berbasis komunitas dan partisipasi aktif masyarakat. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi pengembangan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum lingkungan di pedesaan, guna mencapai keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.
Copyrights © 2024