Negara Indonesia adalah Negara Hukum hal ini tertuang Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945artinya segala aktivitas manusia harus berlandaskan hukum termasuk dalam hal ini membeli barang online juga memiliki hukum yang mengatur yaitu di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajban Konsumen dalam Jual Beli Barang Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah Hak dan Kewajiban para pihak dalam transaksi secara online diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4, Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5, sedangkan Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan Kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7. Dan Jika konsumn atau pembeli melakukan transaksi membeli barang terdapat permasalahan maka dapat menggunakan sarana Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mana sebagai pedoman bagi konsumen terutama untuk memperjuangkan hak-haknya untuk melindungi kepentingannya.
Copyrights © 2024