Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

SERANGAN AMERIKA KE SURIAH DAN HUKUM INTERNASIONAL

Eva Gustiani (Unknown)
Sinta Wahidha As Shalikhah (Unknown)
Rohmi Ardiansyah (Unknown)
Budi Ardianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2024

Abstract

Artikel ini menganalisis serangan Amerika Serikat (AS) ke Suriah dari perspektif hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip kedaulatan negara, hak untuk membela diri, dan intervensi kemanusiaan. Konflik Suriah, yang dimulai pada 2011 sebagai bagian dari Arab Spring, berkembang menjadi perang saudara dengan banyak aktor domestik dan internasional terlibat. AS memulai serangannya dengan alasan melawan ancaman ISIS dan mencegah penggunaan senjata kimia oleh pemerintah Suriah. Namun, banyak ahli hukum internasional berpendapat bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional karena tidak mendapatkan otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pertahanan diri yang sah. Artikel ini juga menyoroti respon internasional dan dampak serangan tersebut terhadap tatanan hukum internasional, serta peran hukum internasional dalam konflik ini. Hasil dari serangan ini menunjukkan bahwa tindakan unilateral tanpa otorisasi PBB berpotensi menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut, mempertegas dilema dalam penegakan hukum internasional dan perlindungan masyarakat sipil. Kesimpulannya, penting bagi negara-negara untuk mengikuti aturan Piagam PBB guna menjaga tatanan internasional berbasis hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...