Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Adhitya Wijayanto (Unknown)
Frans Simangunsong (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2024

Abstract

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, memperlihatkan peningkatan. Kekerasan seksual telah menjadi tindak kriminal yang ada sejak dulu. Anak seringkali terlibat dalam kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban. Hal ini bisa disebabkan oleh rentannya anak-anak terhadap manipulasi karena mereka belum memiliki kemampuan sepenuhnya untuk membuat keputusan atau karena mereka merupakan kelompok rentan yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri.Penanganan kasus ini sangat memerlukan pendekatan yang serius. Rehab bagi pelaku menjadi opsi yang diharapkan memutus siklus kekerasan seksual ini.do Indonesia, diterapkan sanksi pidana dan/atau tindakan rehabilitasi untuk pelaku kekerasan seksual. Ini mencakup proses rehabilitasi yang bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku, memberikan pendampingan, dan membantu mereka menyesuaikan diri kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Pendekatan ini mengakui pentingnya rehabilitasi dalam mengatasi akar permasalahan yang mendasari perilaku kekerasan seksual, sambil tetap mempertahankan aspek keadilan dan perlindungan terhadap korban. Ketika pelaku kekerasan seksual hanya dikenai hukuman penjara tanpa mendapatkan rehabilitasi, hal itu membawa permasalahan baru. Masyarakat khawatir bahwa tanpa proses rehabilitasi, pelaku mungkin akan kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas dari penjara. Rehab merupakan solusi yang relevan saat ini, Namun, dalam proses rehabilitasi, penting untuk tetap melibatkan ahli yang kompeten dalam bidangnya, seperti psikiater, tenaga medis, dan pekerja sosial, untuk memberikan pendampingan dan perawatan yang sesuai kepada pelaku. Tujuan utama dari rehabilitasi ini adalah tidak hanya untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa, tetapi juga untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat dengan baik. Oleh karenanya, tujuan penulisan ini ialah untuk membahas lebih detail mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penulis mengkaji permasalahan yang timbul dari kajian dokumen hukum seperti buku dan artikel tentang perlindungan anak, sebagai acuan bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini ditemukan beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai pijakan hukum mengatur dan memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku pengulangan tindak pidana kekerasan seksual.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...