Dalam hakikatnya Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, Setiap orang juga berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. guna mewujudkan hak hak dasar tersebut, terutama dalam bidang kesehatan , pemerintah melakukan perbaikan pelayanan publik dalam bidang kesehatan dengan melaksanakan akreditasi guna meningkatkan standar dan mutu pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi sebagaimana telah diatur dalam Permenkes/PMK No 34 tahun 2022. namun dalam praktiknya, akreditasi bukankah hal yang mudah dilakukan, dikarenakan banyak sekali masalah yang ditemukan dilapangan, seperti : masalah biaya, waktu. Sudah ada tulisan tentang regulasi sarana dan prasarana kesehatan di rumah sakit namun belum ada review komprehensif yang membahas mengenai tarif dalam proses akreditasi. Berdasarkan Hal Hal yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan review tersebut dengan judul “implementasi Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 tentang kriteria akreditasi dalam pengaturan tarif akreditasi”. Metode yang digunakan adalah literatur review bersumber dari data google scholar meliputi artikel orisinil, review literatur dan laporan kasus juga thesis yang dituliskan oleh Pebrihariati (2021) dengan judul implementasi permenkes nomor 12 tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit. Hasil penelitian ini adalah fakta bahwa tarif Akreditasi rumah sakit masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Dapat disimpulkan bahwa akreditasi memiliki nilai penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan namun perlu dilakukan evaluasi dalam beberapa hal salah satunya mengenai tarif akreditasi.
Copyrights © 2024