Dalam hakikatnya Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, terutama dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan harus pula berkembang sejalan dengan perkembangan di bidang pelayanan kesehatan. Sepanjang periode 2016 - 2020 tercatat sengketa medik terjadi di peradilan umum mencapai 379 kasus artinya sengketa medik yang terjadi semakin meningkat, namun sering kali sengketa medik dianggap permasalahan yang umum terjadi dan diselesaikan di peradilan umum. pembentukan peradilan khusus sengketa medik sepertinya sangat dibutuhkan saat ini untuk menyelesaikan banyaknya kasus yang terjadi. Berdasarkan Hal Hal yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Perlunya Peradilan Khusus Dalam Penanganan Sengketa Medis” dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif ( metode penelitian hukum normatif) dan metode pendekatan kasus (case approach). tujuan dari penelitian ini adalah harapan yang Besar bagi penulis agar peradilan khusus dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan sistem hukum dan kesehatan di indonesia, serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa dibidang medik dengan adil
Copyrights © 2024