Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

RESTRUKTURISASI PERATURAN PERIZINAN SOCIAL-COMMERCE DI INDONESIA: (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023)

Sulthan Muhammad Tamir As’syafa (Unknown)
Raisha Tiara Hasnakusumah (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Pandemi covid-19 disertai dengan kemajuan teknologi melahirkan wadah baru dalam bidang komersial. Tidak hanya melalui e-commerce maupun situs belanja online, social-commerce hadir dengan konsep media sosial yang menawarkan fitur komersial. Tiktok menjadi salah satu social-commerce yang berkembang pesat dan paling berdampak di Indonesia. Namun, social-commerce bawaan Tiktok, yaitu Tiktok Shop melahirkan problematika baru jika dipandang dari segi regulasi di Indonesia. Maka dari itu, penulis melakukan studi yang mengkaji mengenai perizinan social-commerce dengan mengangkat studi kasus Tiktok Shop. Dalam menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa meskipun dengan digabungkannya fungsi media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi melahirkan efisiensi dan peminat yang tinggi, namun di sisi lain hal ini hanya menjadi gerbang baru yang dapat membuka permasalahan khususnya di bidang komersial dan perlindungan konsumen. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memperjelas pemisahan antara fungsi sosial media dengan e-commerce.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...