Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dalam merusak nilai nilai demokrasi,moralitas,merugikan keuangan negara,pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni kepolisian,kejaksaan dan KPK.tindak pidana korupsi yang merajalela ditanah air tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, salah satu upaya yang dapat menghindarkan keterpurukan indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang di dasarkan pada perundang undangan. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana Dalam suatu negara dengan mayoritas penduduk Islam, persoalan korupsi tidak dapat benar-benar teratasi tanpa pemahaman yang baik dan kesadaran akan bahayanya, seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadis sebagai sumber hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dengan cermat larangan tindakan korupsi menurut hadist Bukhari dan Muslim
Copyrights © 2024