Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik yang menitikberatkan pada perbaikan hubungan, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab bersama. Dalam kasus Pidana Penipuan Pemilik Giro Kosong, penerapan keadilan restoratif adalah suatu metode yang memfasilitasi kesepakatan dan kolaborasi antara pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan seimbang. Kontrastnya, pendekatan hukum konvensional cenderung memusatkan pada penuntutan pidana dan pemberian sanksi hukum, yang mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengatasi dampak sosial dan pemulihan yang dibutuhkan. Dalam konteks giro kosong, pendekatan keadilan restoratif dapat dianggap sebagai model yang inovatif dan bermanfaat. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif dan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa strategi restoratif dapat melibatkan mediasi antara korban giro kosong dan penulis, dengan penekanan pada pemahaman, penyesalan, dan restitusi. Pihak-pihak yang terkena dampak secara luas mungkin juga terlibat, seperti masyarakat yang menderita giro kosong. Dengan menggunakan hukuman untuk mencapai keadilan, strategi ini juga menciptakan peluang untuk penyembuhan dan rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, menangani giro kosong, membangun kembali kepercayaan masyarakat, dan membina kesejahteraan bersama semuanya dapat dicapai dengan bantuan keadilan restoratif. Namun, penting untuk mempertimbangkan kesulitan dan kendala yang terlibat dalam menerapkan strategi restoratif ini. Sistem peradilan yang lebih komprehensif dan tahan lama dapat dicapai di masyarakat dengan memasukkan aspek-aspek keadilan restoratif ke dalam pengelolaan giro kosong.
Copyrights © 2024