Penelitian ini melihat bagaimana alat bukti elektronik digunakan dalam sistem hukum. Sistem peradilan modern semakin banyak menggunakan bukti elektronik. Data dari email, media sosial, catatan digital, dan bukti digital lainnya termasuk dalam kategori ini. Menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi pengakuan, penerimaan, dan persepsi pengadilan terhadap bukti elektronik adalah tujuan dari proyek studi ini. Studi ini menunjukkan efektivitas substansial dari alat bukti elektronik dalam sistem hukum, khususnya dalam isu-isu terkait teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun bukti elektronik mempunyai potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam sistem hukum, penerimaan dan penggunaan yang tepat akan bergantung pada pengetahuan yang lebih luas dan infrastruktur yang tepat. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur alat bukti elektronik yang dievaluasi dalam penelitian ini. Saran penting lainnya dari penelitian ini adalah pembuatan undang-undang yang lebih rinci dan pelatihan teknologi informasi untuk penegakan hukum..
Copyrights © 2024