Kemajuan teknologi komunikasi telah berkontribusi pada munculnya kejahatan baru, khususnya kejahatan siber. Penelitian ini melihat kerangka kerja pembuktian di Indonesia untuk kejahatan siber dan bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bekerja untuk meningkatkan pembuktian sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan empiris untuk mengumpulkan data primer dan sekunder melalui tinjauan literatur dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik sangat penting dalam sistem peradilan pidana untuk kejahatan siber dan harus ditangani dengan hati-hati untuk menghindari bahaya atau kerugian. Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE menetapkan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah, yang mempengaruhi jalannya pembuktian dan putusan hakim dalam kasus kejahatan siber.
Copyrights © 2024