Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembatalan keputusan tata usaha negara dari sudut pandang hukum acara peradilan tata usaha negara. Metode yang digunakan adalah analisis literatur untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur proses pembatalan keputusan administratif di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa proses pembatalan keputusan tata usaha negara melibatkan tahapan-tahapan yang ketat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara terhadap keputusan yang salah atau melanggar hukum.
Copyrights © 2024