Penerapan uang paksa atau dwangsom dalam sanksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan mekanisme hukuman finansial yang ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan dwangsom dalam konteks PTUN, termasuk efektivitasnya dalam penegakan hukum administrasi dan dampaknya terhadap perilaku para pihak yang terlibat. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi dasar hukum, prosedur, dan konsekuensi dari pemberlakuan dwangsom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dwangsom dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk meningkatkan ketaatan pada putusan PTUN, namun juga menimbulkan beberapa tantangan, seperti potensi beban finansial yang berlebihan bagi pihak yang kalah dan perlunya pengawasan yang ketat dalam penerapannya. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam mengoptimalkan penggunaan dwangsom sebagai bagian dari sistem sanksi di PTUN.
Copyrights © 2024